Anak Belum Bisa Calistung Kini Bisa Daftar Masuk SD
Jateng – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghapus tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam seleksi penerimaan murid baru untuk jenjang sekolah dasar (SD).
Keputusan itu sebagaimana yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
"Calon murid baru kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung dan/atau bentuk tes lain," bunyi Pasal 11 Ayat 5.
Sementara itu melansir laman Instagram resmi Kementerian di @kemendikdasmen, tujuan dihapusnya tes calistung guna memberikan kesempatan kepada semua anak untuk belajar di jenjang berikutnya.
"Harapannya tanpa tes calistung anak-anak bisa belajar dengan santai dan berkembang secara menyeluruh baik secara kognitif, emosional, maupun sosial," dalam postingan reels Kemendikdasmen.
Sementara itu terkait dengan batas umur, usia minimal anak untuk SD di SPMB 2025 diprioritaskan untuk usia 7 tahun. Untuk anak yang berusia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2025 maka bisa dapat mendaftar SD dengan syarat memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa, serta kesiapan psiki yang dikeluarkan oleh keterangan dari psikologi profesional.
Diketahui saat ini nama penerimaan murid baru menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan terdapat empat jalur penerimaan yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.