PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Apa Saja yang Berubah?
- Info Publik
Jateng – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan perubahan PPDB menjadi SPMB ini bukan semata-mata hanya perubahan nama, tapi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua kalangan
Mendikdasmen mengatakan perubahan sistem ini juga dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan yang telah ada sebelumnya.
Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ujar Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Lantas, apa saja yang berubah setelah PPDB diganti menjadi SPMB?
1. Ada 4 Jalur Penerimaan Siswa
Abdul Mu'ti menjelaskan ada empat jalur penerimaan murid baru yang terdapat pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 ini.
Pertama, domisili atau tempat tinggal murid. Kedua, jalur prestasi. Ketiga, jalur afirmasi, dan Keempat, jalur mutasi.
Perlu diketahui, penerimaan murid baru dengan empat jalur hanya untuk tingkat SMP.
Sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, namun nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasinya, yang bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.
Jalur prestasi, adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik (olahraga, seni, kepemimpinan/OSIS/Pramuka)
Jalur afirmasi yang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.
Jalur mutasi yang berkenaan dengan penugasan orang tua, juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.
2. Kuota Penerimaan Murid Baru SD dan SMA
Adapun sistem penerimaan murid baru tingkat SD tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, yakni jalur domisili (70%), jalur afirmasi (15%), jalur mutasi (5%), dan jalur prestasi (10%).