Tanggapan Kementerian Agama Terkait Kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun

Ponpes Al-Zaytun
Sumber :
  • Opi Riharjo/VIVA

Selain itu, Kemenag juga berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pembelajaran yang terjadi di ponpes tersebut sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Aan menjelaskan bahwa perbedaan dalam pelaksanaan syariat Islam yang dianggap kontroversial oleh masyarakat adalah kewenangan MUI.

"Masalah fikih itu ranahnya MUI," ujarnya.

Kemenag hanya memiliki wewenang dalam proses pembelajaran.

Semua hal terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun telah dilaporkan langsung ke Kanwil Kemenag Jabar dan Kemenag Pusat.

Untuk menginvestigasi lebih lanjut kegiatan yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kanwil Kemenag Jabar dan Kemenag Pusat membentuk tim khusus.

Tim ini akan melakukan penyelidikan mendalam dan mengungkap lebih banyak informasi tentang situasi di ponpes tersebut.