MUI Jateng: Peternakan dan Budidaya Babi Hukumnya Haram
- Istimewa
Jateng - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menyatakan, membuka usaha peternakan babi hukumnya haram. Menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram. Memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram. Serta membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi. Fatwa tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg, Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA dan Sekretaris Komisi Fatwa Prof Dr KH Ahmad Izzuddin MAg disaksikan Ketua Dewan Petimbangan Drs KH Ali Mufiz dan para pengurus, Jumat (1/8) kemarin.
Dalam rapat khusus di Gedung KHMA Sahal Mahfudh, Jl Pandanaran 126, Kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Simpanglima Semarang itu, Ketua Umum MUI Kabupaten Jepara Dr KH Mashudi MAg menyampaikan hasil kajian dan studi lapangan tentang rencana pendirian peternakan babi di Wilayah Kabupaten Jepara oleh PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk.
Ketua Dewan Pertimbangan Drs KH Ali Mufiz MPA, para Ketua Komisi dan Komisi Fatwa diminta menyampaikan pendapat dan pandanganya tentang masalah itu. Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA kemudian menyampaikan dasar-dasar hukum hukum babi, mulai dari Al-Qur’an, Hadist dan pendapat para ulama terdahulu.
‘’Bahwa babi adalah hewan haram dan najis yang tidak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Bahwa usaha peternakan maupun budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern mempunyai hukum yang sama dalam hal keharamannya,’’ tegasnya.
Karena itu MUI Jawa Tengah merekomendasikan agar pemerintah tidak memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi. MUI juga mengajak Ormas Islam dan umat Islam menolak berdirinya usaha peternakan babi. ‘’Fatwa ini berlaku tidak hanya di Jepara tetapi di seluruh wilayah Jawa Tengah,’’ tegas Kiai Darodji.
Menurutnya MUI mengemban tiga fungsi utama khadimul ummah (pelayan umat), himayatul ummah (pelindung umat), dan shadiqul hukumah (mitra strategis pemerintah). Ketiganya menjadi fondasi dalam menjalankan peran keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan. ‘’Umat harus dilindungi,’’ tegas Kiai Darodji.