Terungkap! Di Hotel Ini Ada Pesta Seks, 4 Tersangka Diamankan, 2 Diantaranya Pasutri
- VIVA/Zendy Pradana
Nasional, VIVAJateng - Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil mengungkap kasus pesta seks atau orgy yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Dalam operasi ini, sejumlah pelaku berhasil dicokok polisi, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, hingga saat ini sudah ada empat tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini. Keempat tersangka ini adalah GA, YM, JF, dan TA.
"GA dan YM dia orang yang memposting, dan ini adalah pasangan suami istri, terhadap kegiatan pesta seks ini," kata Bintoro pada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 12 September 2023. Dikutip dari VIVA.
Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan adalah fakta bahwa GA dan YM merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang juga ikut serta dalam pesta seks tersebut.
Pasutri ini memiliki peran penting dalam kasus ini, karena mereka adalah orang yang menyebarluaskan flyer undangan pesta seks melalui media sosial Twitter atau 'X'.
Menurut penjelasan Bintoro, GA dan YM bukan hanya sebagai penyebar undangan, tetapi juga berperan sebagai pasangan suami istri dalam kegiatan pesta seks tersebut.
Sementara itu, JF, seorang tersangka lainnya dalam kasus ini, memiliki peran sebagai pemasar dan pencari peserta untuk bergabung dalam kegiatan pesta tersebut.
"JF ini dia yang memasarkan, dia yang mencari orang-orang dengan harapan ikut dalam kegiatan yang dimaksud," terangnya.
Kasat Reskrim Bintoro menegaskan bahwa pasutri GA dan YM sengaja ikut dalam pesta seks ini, karena merasa tidak puas dengan hubungan hanya dengan pasangan mereka sendiri.
Yang membuat kasus ini semakin menarik adalah adanya pernyataan bahwa GA merasa hanya bisa mencapai kebahagiaan dan kepuasan melalui aktivitas tersebut, dan merasa tidak bahagia atau puas jika hanya berhubungan dengan istrinya sendiri.
"Pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati. Kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia," ungkap Bintoro.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal termasuk Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.