KPK Ungkap Syahrul Yasin Limpo Paksa ASN Kementan Setor Uang hingga 10.000 Dolar AS
- VIVA/M Ali Wafa
Nasional, VIVAJateng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap praktik korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam pengungkapan tersebut, KPK menyatakan bahwa SYL memaksa para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian untuk membayarkan uang setoran bulanan hingga mencapai 10.000 Dolar Amerika Serikat.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa SYL memanfaatkan posisinya untuk memaksa para ASN Kementan memberikan uang setoran kepadanya.
"Bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian diantaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat 13 Oktober 2023.
Menurut KPK, SYL melakukan praktik ini melalui dua orang bawahannya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Kedua bawahan tersebut secara rutin mengumpulkan uang dari para pejabat di tingkat eselon I, termasuk Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris, sesuai dengan petunjuk dari SYL.
"KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementerian Pertanian," ujar Alexander.
"KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4000-USD10.000," tambah Alexander.
Pemberian uang ini, menurut KPK, dilakukan baik dalam bentuk tunai maupun melalui barang dan jasa. "Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan rutin tiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing," ungkapnya.
Artikel ini sudah tayang di VIVA pada hari Sabtu, 14 Oktober 2023 - 00:02 WIB, Judul Artikel : SYL Paksa ASN Kementan Setor Uang hingga 10 Ribu Dolar AS