Kuasa Hukum Helmut Hermawan Menyangkal Tuduhan Suap dan Gratifikasi pada Eddy Hiariej

Wamenkumham Edward Omar
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Nasional, VIVAJateng - Dalam beberapa bulan terakhir, kasus hukum yang melibatkan Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (dikenal sebagai Eddy Hiariej), telah menarik perhatian. Helmut Hermawan, melalui kuasa hukumnya, M. Sholeh Amin, dengan tegas membantah tuduhan suap dan gratifikasi yang dialamatkan kepada mereka. Menurut mereka, apa yang terjadi sebenarnya adalah pemerasan yang dilakukan oleh Eddy Hiariej dengan ancaman.

Pada tanggal 10 November 2023, Sholeh Amin mengeluarkan keterangan tertulis yang mengungkapkan bahwa kliennya, Helmut Hermawan, telah melaporkan dugaan pemerasan, pemaksaan, dan intimidasi yang dilakukan oleh Eddy Hiariej kepada Indonesia Police Watch (IPW). Selanjutnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2023.

"Klien kami sebagai korban mengadukan kepada Indonesia Police Watch atas dugaan pemerasan dengan ancaman, pemaksaan, dan menakut-nakuti yang dilakukan oleh Wamenkumham EOS. Atas pengaduan itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selanjutnya melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Maret 2023 lalu," kata Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 November 2023.

Lebih lanjut Sholeh menjelaskan awal perkenalan antara Helmut Hermawan dan Eddy Hiariej yang dimulai melalui Anita Z, seorang pengacara yang juga teman sekampung Eddy. Perkenalan ini awalnya bertujuan untuk berkonsultasi mengenai perkara pidana yang melibatkan Helmut Hermawan, Thomas Azali (pemilik mayoritas saham PT Citra Lampia Mandiri), dan Emanuel Valentinus Domen (Dirut PT APMR) dalam konflik dengan pihak Aserra Capital (Apexindo Group).

Setelah berkonsultasi dengan Eddy Hiariej, ditemukan bahwa perkara tersebut sebenarnya bukan tindak pidana, melainkan kasus perdata. Eddy Hiariej menunjuk asisten stafnya, Yogi, sebagai penghubung untuk berkomunikasi dengan pihak terkait dalam menangani masalah ini. Selain itu, Eddy merekomendasikan seorang pengacara bernama Yosi kepada Helmut Hermawan, Thomas Azali, dan Emanuel Valentinus Domen untuk menangani perkara tersebut.

Yosi, pengacara yang direkomendasikan oleh Eddy, menginformasikan bahwa jasa hukumnya tidak gratis dan menetapkan biaya sebesar Rp 4 miliar. Karena nominal yang cukup besar ini, persetujuan dari pihak PT Citra Lampia Mandiri harus diperoleh.

"Karena nominal jasa hukum yang ditawarkan yang cukup besar, klien kami yang saat itu sebagai Direktur Utama dari PT Citra Lampia Mandiri, harus meminta persetujuan TA, selaku pemilik perusahaan dan merangkap Direktur Keuangan, dan EVD selaku Dirut dari PT APMR, holding yang memiliki 85 persen saham di PT CLM," kata Sholeh.

Akhirnya, PT CLM mengirimkan biaya jasa hukum sebesar Rp 4 miliar dengan dua kali pengiriman, yakni pada 27 April 2022 dan 17 Mei 2022.

Menurut Sholeh Amin, Eddy Hiariej juga meminta secara proaktif uang sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura, dengan ancaman bahwa jika uang tersebut tidak diberikan, maka status tahanan dalam penangguhan mereka akan dibatalkan, dan mereka dapat ditahan kembali. Ancaman ini didukung oleh Yogi dan Yosi, yang menyebut bahwa Eddy memiliki hubungan dengan petinggi di Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri.

Pada 18 Oktober 2022, permintaan uang kembali muncul. Eddy Hiariej, melalui Yogi, meminta sejumlah uang untuk kepentingan promosi dan acara pemilihan dirinya sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Awalnya, PT Citra Lampia Mandiri menolak, namun dengan ancaman bahwa SP3 yang dijanjikan tidak akan diterbitkan, akhirnya, mereka setuju untuk memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar.

Jadi, total uang yang diminta oleh Eddy Hiariej melalui perantara stafnya mencapai Rp 8 miliar. Selain itu, Eddy juga pernah memaksa untuk mendapatkan saham tambang PT Citra Lampia Mandiri, namun permintaan ini ditolak.

"Bila tidak diberikan maka klien kami, TA, dan EVD akan diselesaikan, dipidanakan, ditahan serta diambil perusahaannya. Namun klien kami dan TA dan EVD menolak permintaan tersebut," ujarnya.

Pada akhirnya, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi oleh KPK, setelah dilaporkan oleh Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) pada Selasa 14 Maret 2023.

Proses hukum masih berlanjut, namun Eddy Hiariej sendiri membantah menerima uang seperti yang dituduhkan dan menyerahkan klarifikasi masalah ini kepada dua orang asistennya, YAR dan YAM.

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng (Ketua IPW) dalam aduannya. Tidak ada satu sen pun yang saya terima," kata Eddy.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Sabtu, 11 November 2023 - 00:10 WIB dengan judul "Dirut PT CLM Mengaku Diperas Wamenkumham Rp 8 Miliar, Sahamnya Diminta" Oleh : Dedy Priatmojo,Edwin Firdaus