Kendaraan Wajib Asuransi, OJK Dukung Pemerintah Terbitkan PP

Insiden Mobil pameran di Mall Paragon Semarang tabrak pengunjung
Sumber :
  • Istimewa via tvonenews

Jateng – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum pelaksanaan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkap  Pemerintah memang dapat membentuk Program Asuransi Wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"UU itu mengatur Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana," katanya dalam keterangan tertulis, Semarang, Jateng, Sabtu, 20 Juli 2024.

Menurut Ogi, OJK masih menunggu terbitnya PP Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan tersebut.

"Masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program," tegas Ogi.

Ogi mengungkap sebelum mengeluarkan PP, Pemerintah perlu melakukan kajian lebih dulu mengenai asuransi wajib kendaraan bermotor.

"Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut," jelasnya.

Ogi mengatakan asuransi wajib kendaraan bermotor bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat saat mengalami kecelakaan.

"Karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan. Lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠ Masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," ungkapnya.