Pemerintah Legalkan Alat Kotrasepsi untuk Pelajar, IPM Jateng Keberatan
- IPM Jateng
Jateng – Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jawa Tengah berkeberatan dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang alat kontrasepsi bagi pelajar.
Ketua IPM Jateng, Daei Aljani, mengungkap PP tentang alat kontrasepsi bagi pelajar berpotensi memicu perilaku menyimpang di kalangan remaja.
"Menyediakan kontrasepsi bisa disalahartikan sebagai lampu hijau untuk perbuatan zina. Pemerintah seharusnya fokus pada pendidikan kesehatan reproduksi yang berlandaskan nilai-nilai moral dan agama," kata Aljani, Semarang, Jateng, Selasa, 13 Agustus 2024.
Menurut Aljani, pendidikan kesehatan reproduksi seharusnya berakar pada prinsip agama dan moral, serta memberikan pemahaman yang mendalam tentang risiko dan tanggung jawab.
Sehingga, generasi muda seharusnya diberi edukasi untuk menjauhi perilaku negatif seperti zina, minuman keras, dan narkoba.
Menurut Aljani, PP tentang alat kontrasepsi mengadopsi konsep Pendidikan Seks Komprehensif (CSE) Barat yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Pemerintah harus meninjau ulang peraturan ini dan mempertimbangkan implikasi jangka panjang terhadap moralitas generasi muda. Kami tidak menolak perlunya edukasi kesehatan reproduksi, tetapi metode penyampaiannya harus sesuai dengan nilai-nilai yang kami junjung," tegasnya.