Rangkaian Maladministrasi Lembaga Negara Dialami Pejuang Konsumen Toyota
- Istimewa
Jateng – Konsumen bernama Elnard Peter menggugat produsen Toyota PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, distributor Toyota PT. Toyota Astra Motor dan agen Toyota PT. Toyota Astra Motor atas Cacat Tersembunyi pada produk Toyota All New Kijang Innova (Innova Reborn) yang dibelinya pada tahun 2021.
Sebelumnya konsumen telah membeli produk sebanyak dua kali dengan permasalahan serupa pada Geometri Roda dialami saat memenuhi kebutuhan transportasi di masa pandemi. Pelaku Usaha menolak memperbaiki sesuai klausula baku Jaminan Produk lalu menolak membeli kedua produk tersebut dari konsumen sehingga menjadi gugatan.
Gugatan pertama No.163/Pdt.G/2022/Pn.Jkt.Sel yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan dibatalkan oknum advokat bernama Sdr. Adhi Heriyadi Wibowo, SH tanpa hak karena Penggugat telah mencabut kuasa tanggal 11-Juli-2022 tetapi agenda minutasi tanggal 29-Agustus-2022 tetap bisa dilakukan tanpa sepengetahuannya yang ironisnya PN Jakarta Selatan menolak menyerahkan segala informasi terkait Perkara untuk digunakan dalam upaya hukum tersendiri berbasis KUHAP.
Gugatan kedua No.557/Pdt.G/2022/Pn.Jkt.Utr didaftarkan di PN Jakarta Utara sesuai domisili Pelaku Usaha yang dalam Putusan Sela majelis hakim menyatakan tidak berwenang mengadili Perkara.
Gugatan ketiga selama proses Judex Factie No.491/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL dan No. 405/PDT/2024/DKI diputus oleh majelis hakim tanpa pernah membebankan Pembuktian Terbalik berdasarkan Baku Mutu produk yang semestinya wajib diterapkan sebagai hukum formil tunggal. Produk dan Penggugat tidak pernah diperiksa selama Judex Factie.
Putusan No.491/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL juga diunggah oleh oknum Panitera PN Jakarta Selatan 48 hari setelah Putusan tersebut dibacakan majelis pada tanggal 7-Februari-2024 hakim tanpa dihadiri para pihak.
Preseden pada Judex Factie tersebut telah dilaporkan kepada Bawas MA RI dengan penanganan yang janggal dan tidak transparan..