Fantastis! W Kumpulkan Uang Rp80 Miliar dari Bisnis Narkoba selama 7 Tahun

Ilustrasi narkoba jenis sabu dan suntikan
Sumber :
  • Pixabay/RenoBeranger

Jateng – Seorang bandar narkoba di Kalimantan Barat berinisial W diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar Rp80 miliar.

Jumlah uang yang fantastis dari bisnis narkoba itu terbongkar setelah Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan sejumlah kasus peredaran barang haram itu di Kalimantan Barat.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, mengungkap kasus pencucian uang ini terbongkar setelah Bareskrim menemukan transaksi keuangan tiga terdakwa kasus narkoba R, AJ, dan A.

"Berawal dari analisa beberapa kasus tindak pidana narkotika, ditemukan transaksi keuangan oleh pelaku tindak pidana narkotika. Diduga sebagai upaya perbuatan tindak pidana pencucian uang," kata Mukti Juharsa, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.

Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan upaya pencucian uang itu dilakukan oleh W alias E (42 tahun) yang merupakan pengedar sekaligus pengendali peredaran narkoba di Kalbar.

W terkoneksi dengan rekening R, AJ dan A. Menurut  Mukti, W sudah menguasai rekening ke tiga terdakwa itu sejak 2017 hingga 2024.

Perputaran uang dalam rekening-rekening yang digunakan W mencapai sekitar Rp 80 miliar.

"W menggunakan dan menguasai beberapa rekening, antara lain rekening atas nama W, E, I dan BH. Wenerima pentransferan uang hasil jual beli narkotika dari para terdakwa tindak pidana narkotika," jelas Mukti.

Untuk menyamarkan aktivitasnya, W lalu menyetorkan uang hasil jual beli narkoba ke sejumlah rekening milik sendiri atau pun orang lain.

"Total 8 rekening. Yakni 4 rekening atas nama W, 2 rekening atas nama I, 1 rekening atas nama EA, dan 1 rekening atas nama E," tegas Mukti.

Bahkan, W juga melakukan perlindungan berlapis ke rekening atas nama BH.

"W melakukan pengiriman uang secara subsidi silang ke rekening-rekening yang dimiliki dan atau dikuasai oleh W untuk menyamarkan asal atau sumber dana," ungkap Mukti.

Uang hasil transaksi narkoba itu kemudian digunakan W untuk membeli sejumlah aset, seperti kos-kosan; tanah dan bangunan di Pontianak dan Singkawang (34 sertifikat tanah); kendaraan roda empat (8 unit); dan kendaraan roda dua (4 unit).

Menurut Mukti, W dijerat dengan Pasal 345 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Komitmen kami akan memiskinkan semua bandar dan kurir tetap akan kami lakukan. Ancaman maksimal 20 tahun dengan dendam minimal Rp 50 miliar," tuturnya.