Enam Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus Semarang Ditangkap, Begini Pengakuannya
- Antara
Jateng – Polisi berhasil meringkus enam pelaku pembacokan yang dilakukan oleh gengster terhadap mahasiswa Udinus bernama Muhammad Tirza Nugroho Hermawan di depan SPBU Kelud Raya, Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang pada Selasa, 17 September 2024.
Keenam orang pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka ini berasal dari dua kelompok gangster yakni All Star dan Witchsel019.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Kamis, mengatakan para pelaku berasal dari dua kelompok berbeda yang diduga akan melakukan tawuran.
Identitas para pelaku masing-masing RS (23) warga Semarang Utara, BRP (21) dan RPP (20) warga Semarang Barat, RHP (22) warga Semarang Selatan, BAS (22) warga Candisari, serta IBT (17) warga Gunungpati, Kota Semarang.
"Pelaku diamankan dari beberapa lokasi berbeda, termasuk yang sempat kabur ke luar daerah," katanya.
Salah seorang tersangka bernama Rico mengatakan kelompok menghabisi korban karena mengira korban adalah kelompok dari Witchsel019. Sebab, sebelum kejadian, dua kelompok gangster itu janjian untuk duel 3 Vs 3 di Tumpang.
Namun saat kelompoknya sudah di lokasi, pihak dari All Star tidak datang. Lalu pada saat hendak pulang, ia kemudian bertemu oleh kelompok Witchsel019 di Sampangan.
Kemudian karena kelompoknya sudah berkurang orang, gangster Witchsel019 mengejarnya. Dirinya kemudian memberanikan untuk memberikan perlawanan. Hanya saja, pada saat itu situasi kocar kacir dan kebetulan korban sedang berkendara di belakang rombongan Witchsel019.
Ia pun mengira korban adalah lawannya dan ia langsung melakukan penyerangan kepada korban dan temannya. Dirinya mengakui yang pertama kali membacok korban. Kemudian dia saat itu langsung mengejar kelompok Witchsel019.
"Saya memberanikan diri melawan putar arah tapi mau ketabrak sama korban. Korban jatuh saya tetap melanjut mengejar Witchsel019. Tapi ternyata Rizky sama Bagas mbacoki korban," imbuhnya.
Pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Adapun pelaku lain dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.
Menurut Kapolres, mahasiswa Udinus Semarang itu diduga menjadi korban salah sasaran dari dua kelompok gangster yang akan tawuran.
Dari berbagai pengungkapan kasus tawuran antargangster yang diungkap kepolisian, ia menyebut hal tersebut sebagai kenakalan remaja yang menjurus pada kriminalitas.
Oleh karena itu, Kapolrestabes memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam tawuran tersebut akan ditindak tegas.