Geger Mahasiswi Lahiran di Toilet Rest Area Pemalang, Bayinya Langsung Dibunuh

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo merilis kasus penemuan bayi
Sumber :
  • HO Polres Pemalang

Jateng – Satreskrim Polres Pemalang mengungkap kasus pembuangan jasad bayi di toilet Rest Area KM 319 B Pemalang, Jawa Tengah. Pelaku merupakan ibu korban berinisial AN (18), seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Solo.

Penemuan mayat bayi malang itu terjadi pada Kamis, 5 September 2024 lalu di toilet Rest Area KM 319 B Pemalang. Pelaku saat itu sedang dalam perjalanan naik bus dari Solo dengan tujuan Tangerang, Banten.

"Sesampainya di jalan Tol Pemalang-Batang sekira pukul 11.30 WIB, atau sekitar kurang lebih setengah jam sebelum bus berhenti di Rest Area KM 319 B, tersangka merasa sakit perut dan mulas," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo saat jumpa pers, Selasa, 24 September 2024. 

Kemudian setelah bus berhenti untuk makan siang di Rest Area KM 319 B Pemalang, tersangka AN langsung bergegas pergi ke toilet wanita.

"Namun sebelum masuk ke toilet wanita, tersangka AN sempat meminta plastik warna hitam dengan ukuran besar ke seorang pedagang di Rest Area," ujar Kapolres Pemalang.

Mahasiswi pelaku pembuangan bayi di rest area Pemalang

Mahasiswi pelaku pembuangan bayi di rest area Pemalang

Photo :
  • Ist

Menurut Kapolres, tersangka AN melahirkan bayinya di toilet wanita sendirian  tanpa bantuan orang lain. AN diduga langsung membunuh bayi tersebut di toilet seusai melahirkan dan menggunakan plastik warna hitam untuk menaruh bayinya.

"Selanjutnya, tersangka AN meletakkan plastik berisi bayi di atas lubang WC, lalu pergi meninggalkan toilet untuk kembali ke bus yang ditumpangi," ujar Kapolres

Selama perjalanan di bus, lanjut Kapolres, tersangka AN sempat berganti pakaian di dalam kamar mandi bus.

"Pada saat itu, supir bus yang melihat noda darah dari pakaian tersangka AN, mengira tersangka AN sedang datang bulan dan tidak mengenakan pembalut," kata Kapolres Pemalang.

Penemuan Bayi

Jasad bayi di dalam toilet rest area ditemukan pertama kali oleh petugas kebersihan rest area atau cleaning service, pada Kamis, 5 September 2024 sore, sekira pukul 16.00 WIB.

"Kemudian cleaning service tersebut melaporkan ke manager Rest Area, dan selanjutnya manager Rest Area melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampelgading Polres Pemalang," terang Kapolres

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan atas temuan jasad bayi di Rest Area KM 319 B.  Polisi berhasil mendapatkan identitas tersangka, dan selanjutnya mengamankan tersangka AN di Tangerang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan medis di rumah sakit, didapatkan keterangan bahwa tersangka baru saja melakukan persalinan," ungkap Kapolres

Sementara dari hasil autopsi jasad bayi yang ditemukan, ditemukan sejumlah luka pada tubuh bayi akibat benturan benda tumpul, serta bekapan dan cekikan yang mengakibatkan korban mati lemas.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 (3) junto 76C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Atau pasal 341 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.