Tak Indahkan Sirine, Truk Molen Remuk Usai Menemper Kereta Api Taksaka di Sedayu
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 yang berbunyi, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi pelintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Ingat!!! untuk berhenti sejenak, tengok kiri dan kanan, aman silakan jalan," imbuh Kris.
KAI Daerah Operasional 6 Yogyakarta mohon maaf atas kejadian ini dan akan terus melakukan imbauan keselamatan, baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif, dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di pelintasan sebidang.