Viral Tawuran di Pemalang, Belasan Remaja Diciduk Polisi 4 Diantaranya Tersangka
Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:12 WIB
Sumber :
- Dok Polres Pemalang
Sementara 4 anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951, dan terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.