Mabuk dan Bikin Rusuh, Tiga Remaja Bawa Celurit Emas Bacok Pelajar di Klaten
- Ist
Jateng – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar di Desa Demak Ijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Baik korban maupun pelaku masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
Ketiga pelaku adalah DA (17) dari Desa Basin, Kecamatan Kebonarum, RD (16) dari Desa Jagalan, Kecamatan Karangnongko, dan RR alias G (18) dari Desa Karangduren, Kecamatan Kebonarum. Korban, seorang pelajar berinisial YTB, berusia 13 tahun.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 12 November 2024, Kapolres Klaten AKBP Warsono mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula saat para pelaku dan beberapa teman mereka berkumpul dan minum minuman keras di rumah RD pada Sabtu, 9 November 2024, malam.
Sekitar pukul 20.00 WIB, para pelaku berboncengan dengan sepeda motor menuju Taman Lampion. RR mengemudikan motor di depan, diikuti oleh beberapa sepeda motor lainnya.
Di sebuah simpang tiga dekat Desa Puluh Watu, mereka berhenti dan berbincang, sementara DA menyiapkan senjata tajam jenis celurit yang dibawa, termasuk celurit berwarna emas yang disimpan di bawah jok motor.
Saat melihat korban melintas bersama rombongannya, DA mengajak RR dan RD untuk mengejar mereka. Ketiganya kemudian berboncengan bertiga dengan RD memegang celurit emas yang disembunyikan di balik jaketnya.
Di simpang tiga di tengah sawah, DA mengayunkan celurit ke arah korban dan melukai punggungnya.
Korban berusaha melarikan diri, tetapi kembali dikejar oleh pelaku hingga mereka bertemu di depan sebuah warung makan, di mana DA kembali mengayunkan celuritnya ke arah punggung korban.
Setelah melakukan kekerasan, para pelaku segera berpencar dan menyembunyikan senjata tajam di rumah RD.
Ketiga pelaku ditangkap oleh polisi pada Minggu, 10 November 2024, dan dua senjata tajam jenis celurit diamankan sebagai barang bukti.
Saat diperiksa penyidik, RR mengaku tidak mengenal korban YTB, dan saat kejadian ia sedang dalam pengaruh alkohol. "Enggak kenal, cuma ikut mengejar dan ikut-ikutan saja. Saat itu saya sedang mabuk. Saya menyesal dan kapok," ujar RR.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.