Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Terpilih Tertunda Gara-gara Digugat Warga ke MK
- Dok Agustina Wilujeng Pramestuti
Jateng – Penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin sebagai terpaksa tertunda, meskipun paslon yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) itu menjadi pemenang Pilkada Kota Semarang 2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini membenarkan penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih ditunda karena adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Ada gugatan di MK," ujarnya singkat, Kamis, 9 Januari 2025.
Menariknya, gugatan ke MK itu bukan dari paslon lawan, melainkan dari warga yang bernama Saparuddin, selaku Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).
Saparuddin mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan teregister di MK pada Jumat, 3 Januari 2025, dengan nomor perkara 99/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Cacat Hukum
Dalam gugatannya, pemohon menyebutkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 01 Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin memperoleh 486.423 suara dan Paslon 02 Sukawijaya Alias Yoyok Sukawi–Joko Santoso memperoleh 363.331 suara.
Namun pada proses penetapan hasilnya, menurut Pemohon terdapat cacat hukum karena adanya pelanggaran prosedural yang signifikan pada tahap pemungutan suara.
"Bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Semarang Selatan telah mengeluarkan rekomendasi tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, yang didasarkan pada temuan pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemungutan suara. Namun rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh PPK Semarang Selatan, sehingga terdapat indikasi pelanggaran administrasi dan mencederai asas keadilan pemilu," kata Saparuddin dari Ruang Sidang Pleno MK.
Lebih lanjut dinyatakan bahwa pelaksanaan PSU di TPS 13 merupakan langkah yang perlu untuk memastikan pemilu berjalan dengan prinsip konstitusional. Langkah ini memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap hasil pemilu serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Oleh karena tidak dilaksanakannya PSU TPS 13, maka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang cacat hukum dan harus dilaksanakan pemilihan kepala daerah ulang di Kota Semarang.
Pemohon meminta kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024, yang ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada Rabu, 5 Desember 2024 pukul 14.00 WIB.
Pemohon memohon kepada MK agar memerintahkan kepada KPU Kota Semarang untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang.