Komplotan Pencuri Rel Kereta di Brebes Kepergok saat Beraksi, Pelaku hingga Penadah Digulung Aparat
- Ist
Jateng – Tim gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Bumiayu berhasil menangkap sembilan orang pelaku komplotan aksi pencurian rel kereta api di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 3 Februari 2025 dini hari dan berhasil digagalkan setelah polisi mendapat laporan dari pihak Daop V Purwokerto.
Polisi mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan di kilometer 315 + 5/6 lintas Bumiayu - Kretek, Desa Langkap.
Kesembilan pelaku yang diamankan terdiri dari delapan orang eksekutor dan satu orang penadah, yaitu Waryono (41), Heriyanto (43), Ahmad Farikhin (36), Heri Budi (46), Muhammad Hasani (39), Toto Raharjo (47), Nang Sismedi (38), serta Imron Rosyadi (31) yang bertindak sebagai penadah.
Delapan pelaku lainnya merupakan warga Kabupaten Tegal, sementara penadah berasal dari Desa Songgom, Kabupaten Brebes.
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas rel KA di Jembatan 5.3 Bumiayu menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan.
Tim pengamanan segera berkoordinasi dengan tim gabungan polisi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Melalui koordinasi yang cepat, tim gabungan berhasil mengamankan jalur kereta api serta menangkap sembilan orang pelaku, termasuk seorang penadah," kata AKP Resandro dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Brebes pada Senin sore
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 16 potongan rel masing-masing sepanjang dua meter, serta berbagai peralatan seperti set alat las lengkap dengan tabung gas, linggis, dan clurit yang digunakan dalam aksi pencurian.
Menurut hasil penyelidikan, masing-masing pelaku di lapangan mendapat imbalan sebesar Rp 300 ribu dari hasil pencurian. Kerugian yang ditimbulkan akibat aksi ini diperkirakan mencapai Rp 28 juta.
"Para pelaku memiliki tugas masing-masing, mulai dari melakukan survei lokasi, bertindak sebagai eksekutor, hingga menyediakan sarana angkut. Sementara itu, penadah berperan sebagai penerima hasil curian," tambah Resandro.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil bak yang digunakan untuk membawa alat las serta barang hasil curian.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.