Perusak Generasi Muda Erwin Koplo Ditangkap Intel TNI
- Kodim Majalengka
Di kontrakan Erwin, ditemukan sebanyak 9.400 butir obat terlarang, beserta dengan uang sejumlah Rp33.800.000 yang merupakan hasil penjualan barang berbahaya tersebut.
"Diamankan obat terlarang jenis Tramadol HCL 3.400 butir, Hexymer 2.000 butir dan Dextro 4.000 butir, obat-obatan tersebut seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan harus dengan resep dokter," ungkap Letkol Inf Danang Biantoro selaku Komandan Kodim 0617/Majalengka dikutip dari VIVA.
"Berdasarkan informasi bahwa obat-obatan tersebut sudah banyak dikonsumsi oleh anak-anak usia sekolah yang dampaknya sangat merugikan generasi muda bangsa Indonesia," tambahnya.
Setelah tertangkap, Erwin dan semua barang bukti dibawa oleh intel TNI ke Kantor Polres Majalengka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Langkah ini dilakukan agar polisi dapat menghadirkan Erwin di hadapan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.