Tertinggi di Solo Raya! Segini Besaran Upah Minimum Karanganyar
- pixabay
Jateng – Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Karanganyar ternyata menjadi upah paling tinggi di Solo Raya untuk tahun 2025.
Sementara itu Surakarta (Solo) menjadi kota dengan UMK tertinggi kedua di Solo Raya, setelah Karanganyar.
Mengacu pada keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, UMK Karanganyar di tahun 2025 naik dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2.288.366.
Untuk tahun ini, Kabupaten Karanganyar memiliki UMK sebesar Rp 2.430.780. Sementara itu, Kabupaten Wonogiri menjadi wilayah dengan UMK terendah di Solo Raya sebesar Rp 2.180.587,50.
Pemkot Surakarta melalui situs resminya menyampaikan bagi pekerja yang merasa tidak mendapatkan upah sesuai ketentuan, mereka dapat melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Solo untuk mendapatkan perlindungan.
Adapun berikut ini daftar UMK di Solo Raya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
- UMK Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.110,00
- UMK Kota Surakarta (Solo): Rp 2.416.560,00
- UMK Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598,00
- UMK Kabupaten Klaten: Rp 2.389.872,78
- UMK Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488,00
- UMK Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200,00
- UMK Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587,50