Pengacara Muslim Indonesia Laporkan Video Syur 47 Detik yang Viral di Twitter

Ilustrasi video syur 47 detik
Sumber :
  • Pixabay/Geralt

VIVAJateng, Hiburan - Pada Selasa, 23 Mei 2023, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengunjungi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus video syur yang diduga melibatkan artis Rebecca Klopper (RK).

Putra Ferdy Element, Renega Tahier Dituduh Miliki Istri dan Anak, Adik Ipar Bongkar Masalah Nafkah

Namun, laporan tersebut kemudian dialihkan ke Polda Metro Jaya.

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, Mualim Bahar mengatakan pihaknya akan melakukan pelaopran tersebut pada Kamis atau Rabu.

Gelar Konferensi Pers Didampingi Fadly Faisal, Rebecca Klopper Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis atau Rabu nanti, kita akan ke Polda untuk melakukan pelaporan sebagai intuisi dari kawan-kawan penyidik Bareskrim,” kata Mualim di Gedung Bareskrim Polri dikutip dari VIVA.

Dia menyatakan bahwa video tersebut diduga mengandung unsur pornografi yang tidak layak ditonton oleh seorang tokoh publik.

Komika Ernest Prakasa Kesal Ekspresi Wajah Mario Dandy di Sidang Perdananya

Menurutnya, hal tersebut dapat merusak moralitas generasi muda Indonesia.

"Kami ini adalah termasuk lawyer muslim yang tergabung dalam suatu lembaga, bahwa tindakan ini bisa segera diproses oleh pihak kepolisian,' ungkap Mualim.

"Bagi kami, sesuai dengan amanat Undang-undang Pornografi itu memang sangat merusak generasi bangsa,” tambahnya.

Namun, dia menjelaskan bahwa saat ini laporan tersebut masih dalam bentuk pengaduan.

Oleh karena itu, dia berjanji akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat dugaan tindak pidana pornografi yang terkait dengan penyebaran video tersebut di media sosial.

Lebih lanjut ia menjelaskan jika tak hanya memproduksi atau menyebarkan saja, namun menonton video tersebut dapat dikenakan pidana.

"Jangankan memproduksi, menyebar aja, menonton aja bisa kena tindak pidana," ujarnya.

Mualim menyatakan bahwa tugas untuk menyelidiki lebih lanjut terkait video yang telah beredar merupakan tanggung jawab kepolisian.

Dikatakan Mualim hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-Undang ITE.

"Dugaan terlapornya itu (yang diadukan) inisial RK dan akun yang menyebarkan video itu. Cuma kami belum bisa membuka secara lebar kepada publik. Karena ini adalah tugas kepolisian untuk mendalami," pungkas Mualim.