Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Brebes Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pelaku pencurian dan pembunuhan
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

"Tersangka masuk melalui jendela kamar dan korbannya ternyata terbangun. Karena kepergok akhirnya tersangka memukul menggunakan kayu pada bagian kepala, wajah dan dadanya hingga tewas," kata AKBP Guntur.

Membanggakan! Semarang Masuk Tiga Besar Kota Paling Toleran di Indonesia

Kemudian tersangka mengambil kalung emas seberat 10 gram dan dijual sebesar Rp. 3,5 juta.

Uang tersebut digunakan pelaku untuk menebus motor yang telah digadaikannya sebesar Rp. 2,3 juta.

Kabar Gembira untuk Petani Korban Banjir di Demak dan Grobogan, Pemprov Jateng akan Ganti Bibit Tanaman

Sisanya yakni Rp. 1,2 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.

Pelaku mengaku tidak ada niat untuk membunuh.

Sempat Teriak "Maling", Nenek di Semarang Tewas Didorong Pencuri

Namun karena suasan kalut saat kepergok oleh korban maka terjadilah pemukulan yang berakhir pada kematian korban.

Tersangka dijerat Pasal  340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
img_title