Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Brebes Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pelaku pencurian dan pembunuhan
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

"Tersangka masuk melalui jendela kamar dan korbannya ternyata terbangun. Karena kepergok akhirnya tersangka memukul menggunakan kayu pada bagian kepala, wajah dan dadanya hingga tewas," kata AKBP Guntur.

Kabar Baik untuk Warga Batang, Ada Anggaran Rp2,9 Miliar untuk Perbaiki 156 Rumah Tak Layak Huni

Kemudian tersangka mengambil kalung emas seberat 10 gram dan dijual sebesar Rp. 3,5 juta.

Uang tersebut digunakan pelaku untuk menebus motor yang telah digadaikannya sebesar Rp. 2,3 juta.

Tema Waisak 2025 dan Rangkaian Acara di Candi Borobudur

Sisanya yakni Rp. 1,2 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.

Pelaku mengaku tidak ada niat untuk membunuh.

Inilah Daerah dengan Kuota Haji Terbanyak di Jawa Tengah

Namun karena suasan kalut saat kepergok oleh korban maka terjadilah pemukulan yang berakhir pada kematian korban.

Tersangka dijerat Pasal  340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
img_title