Oknum Guru SD di Kendal Diduga Cabuli Siswinya di Sekolah
- instagram @polres_kendal
Kendal, VIVAJateng - Seorang oknum guru SD berinisial S (43) di Kendal diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya.
Kasi Humas Polres Kendal IPDA Deni Herawan menjelaskan jika S telah ditangkap.
"Dilakukan dua kali pada tanggal 16 September dan 11 Desember 2023 di ruang perpustakaan serta ruang kelas," terang Deni, Senin (29/1/2024).
Awalnya korban diminta pelaku untuk datang ke perpustakaan.
Begitu sampai di perpustakaan, Pelaku langsung menutup pintu dan melakukan aksi bejatnya.
Orang tua korban melapor ke pihak sekolah dan diteruskan ke Polres Kendal.
Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Unit III PPA Sat Reskrim Polres Kendal.
Kemudian Unit III PPPA dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kendal melakukan penangkapan terhadap S di rumahnya di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Barang bukti yang telah diamankan yaitu satu buah kerudung warna putih, satu buah baju lengan panjang warna putih/seragam SD, satu buah rok panjang warna merah/seragam SD, dua buah buah pakaian dalam (atasan dan bawahan), satu buah kaos lengan panjang warna hijau, satu buah celana panjang warna coklat, satu unit Handphone merk OPPO, satu unit Laptop Merk HP, dan 1 satu unit sepeda motor jenis Yamaha VIXION.
S dijerat dengan pasal kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana.
Sementara ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.