Baru 4 Bulan Jadi Pengelola Barang Bukti, Oknum Jaksa di Blora Positif Narkoba

Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak (kiri)
Sumber :
  • Ist

Jateng – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang oknum jaksa berinisial A di Blora terkait kasus narkoba.

Beli Ganja Buat Pesta Pernikahan, Calon Pengantin Melas Dibekuk Satresnarkoba Polres Brebes

Oknum jaksa A menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Blora, ditangkap pada pekan lalu.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) terhadap A yang diketahui menggunakan obat-obatan terlarang.

Sinergi Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Malaysia dalam Bungkus Teh

"Kejati Jateng, khususnya di bidang intelijen, telah melaksanakan PAM SDO terhadap seorang pegawai kejaksaan yang terlibat dalam perbuatan tercela," kata  Freddy dalam keterangannya, Kamis, 7 November 2024.

Menurut Freddy, Jaksa A diduga melakukan perbuatan tercela yakni menggunakan narkoba,  berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BNN yang menyatakan positif menggunakan narkoba.

Pengantin Baru di Brebes Ditangkap Usai Kegep COD Tembakau Sintetis, Bulan Madu Ambyar

Sementara oknum jaksa A diketahui baru menjabat sebagai kepala seksi sekitar empat bulan di Kejaksaan Negeri Blora.

Freddy juga mengklarifikasi informasi mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan A terhadap pejabat di Pemkab Blora. Namun, menurutnya, hasil investigasi menunjukkan bahwa dugaan tersebut tidak benar.

Halaman Selanjutnya
img_title