Kesalahan Prosedur, 26 TPS di Jateng Harus Coblos Ulang

Ilustrasi KPPS
Sumber :
  • istimewa

"Nah kadang KPPS memberikan sehingga orang tadi bisa mencoblos di situ. Nah, itu kan menyalahi aturan maka ya harus diulang coblosannya di TPS tersebut," terang Sosiawan.

Lontong Tetel, Kuliner Khas Baru di Kota Dingin Wonosobo

Dikatakan Sosiawan, masalah lainnya adalah ada orang dari luar provinsi yang seharusnya hanya mendapat surat suara pilpres, namun ada juga yang malah mendapat surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Inilah daftar jumlah TPS di setiap kabupaten/kota di Jateng yang perlu melakukan pemungutan suara ulang.

Merasa Tampil Percaya Diri Saat Debat, Gibran Minta Pendukungnya Jangan Cemas

1. Kab Jepara 1 TPS

2. Kab. Purbalingga, 1 TPS

FA, Warga Wonosobo Tega Cabuli Tetangga Sendiri yang Masih di Bawah Umur Hingga Dua Kali

3. Kab Rembang, 4 TPS

4. Kab. Sragen, 1 TPS

Halaman Selanjutnya
img_title