Kesalahan Prosedur, 26 TPS di Jateng Harus Coblos Ulang
Sabtu, 17 Februari 2024 - 21:36 WIB
Sumber :
- istimewa
"Nah kadang KPPS memberikan sehingga orang tadi bisa mencoblos di situ. Nah, itu kan menyalahi aturan maka ya harus diulang coblosannya di TPS tersebut," terang Sosiawan.
Baca Juga :
Pilkada Serentak 2024 Digelar Besok, Ini Tausiyah MUI untuk Pilih Kriteria Calon Pemimpin
Dikatakan Sosiawan, masalah lainnya adalah ada orang dari luar provinsi yang seharusnya hanya mendapat surat suara pilpres, namun ada juga yang malah mendapat surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Inilah daftar jumlah TPS di setiap kabupaten/kota di Jateng yang perlu melakukan pemungutan suara ulang.
1. Kab Jepara 1 TPS
2. Kab. Purbalingga, 1 TPS
3. Kab Rembang, 4 TPS
4. Kab. Sragen, 1 TPS
Halaman Selanjutnya
5. Kab. Sukoharjo, 1 TPS