Polres Grobogan Grebek Judi Sabung Ayam, 9 Orang Diamankan
Rabu, 28 Februari 2024 - 14:46 WIB
Sumber :
- Tim TvOne
Grobogan, VIVAJateng – Polres Grobogan berhasil grebek judi sabung ayam di sebuah halaman kosong di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024.
Baca Juga :
Izin Warnet, Ternyata Sarang Judi Online
Sebanyak 9 orang yang sedang asyik melakukan judi sabung ayam diamankan oleh petugas.
Para pelaku yang tertangkap dalam kegiatan judi sabung ayam tersebut antara lain:
- ST (41), berasal dari Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.
- SD (53), merupakan warga Kelurahan Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
- SN (61), berasal dari Desa Jumo, Kecamatan Kedungjati, Grobogan.
- SP (40), tinggal di Desa Tambakan, Kecamatan Gubug, Grobogan.
Selain para pelaku yang disebutkan sebelumnya, petugas juga mengamankan beberapa warga lainnya, yaitu:
- SB (47), tinggal di Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.
- DT (53), berasal dari Desa Kunjeng, Kecamatan Gubug, Grobogan.
- SJ (44), warga Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Grobogan.
- AR (44), berasal dari Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.
- MY (43), tinggal di Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus judi sabung ayam ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Halaman Selanjutnya
“Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dari Polres Grobogan,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.