Misteri Penemuan Mayat di Klaten Terungkap! Pelaku Tetangga Korban Sendiri, Motif Gegara Pasir

Ilustrasi - Korban
Sumber :
  • pixabay

Penyelidikan lebih lanjut oleh polisi menemukan bukti lain berupa baju bekas milik tersangka yang berlumuran darah.

Pilgub Jateng, Sudaryono: Pasangan Luthfi-Yasin Selaras dengan Pemerintahan Prabowo

Selain itu, ditemukan pula bercak darah di pegangan pintu, tiang, dan tembok bekas kolam di rumah tersangka. Temuan-temuan ini semakin memperkuat indikasi keterlibatan tersangka dalam kasus ini.

Tersangka kemudian diamankan oleh polisi untuk dimintai keterangan. Awalnya, tersangka mengelak tuduhan tersebut.

Selamat, Dawet Ayu Banjarnegara jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Namun, setelah didesak dengan bukti-bukti yang kuat, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda angin, batu bata, batu kerikil, kayu, ujung kusen pintu, dan pakaian yang terdapat noda darah.

Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jateng, Bantu Petani Naik Kelas

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolres.

Tersangka menghabisi nyawa korban dengan memukul kepala korban menggunakan tangan kosong dan batu bata. Setelah korban sekarat, tersangka menyeret tubuh korban dan membuangnya ke saluran irigasi di seberang rumah tersangka.

Halaman Selanjutnya
img_title