Usai Diperiksa, Tersangka Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Langsung Ditahan
Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Jawa Tengah, langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang, Arie Syahrial pada 2 Juli 2024.
Arie Syahrial yang merupakan Direktur Utama PT Kreasi Global tersebut langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Batang.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Efi Paulin Numberi menjelaskan bahwa tersangka selaku konsultan pengawas pekerjaan lanjutan diduga terlibat dalam proyek yang merugikan uang negara sekitar Rp12 miliar.
"Pada kasus itu, tersangka merugikan dana APBN 2015 hingga mencapai Rp12 miliar akibat pengawasan tidak maksimal," ujar Efi Paulin Numberi, Rabu, (3/8/2024).
Penahanan Arie Syahrial berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-/M.3.40/Fd.1/07/2024 tertanggal 2 Juli 2024. Tersangka akan menjalani penahanan terhitung mulai 2 Juli 2024 hingga 21 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Batang.
Menurut Efi Paulin Numberi, peran tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut sebagai Direktur Utama PT Kreasi Global Konsultan selaku penyedia jasa konsultansi supervisi atau konsultan pengawas tidak melakukan mobilisasi personel sebagaimana dalam kontrak Nomor: PL.106/1/1/UPP.Btg.2015 tanggal 20 Agustus 2015, yaitu kualitas pekerjaan, quantity engineer, dan inspektor.
"Tersangka tidak menjalankan peran pengawasan sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kelebihan bayar biaya langsung personel konsultan pengawas yang menjadi kerugian keuangan negara Rp151,66 miliar," terang Efi.
"Hal itu karena jumlah pengawas lapangan yang seharusnya enam orang ternyata hanya ada satu orang," imbuhnya.
Akibat pengawasan yang tidak optimal, lanjut Efi Paulin, pekerjaan konstruksi terjadi perubahan metode kerja dan kekurangan volume.
Kondisi tersebut, kata dia, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp12,552 miliar berdasarkan hasil perhitungan Konsultan Akuntan Publik Helianto dan Rekan Cabang Semarang.
"Bahwa dalam tindak pidana korupsi ini, kami terlebih dahulu sudah menyidangkan dua terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses hukum, yaitu Haryani selaku PPK dengan pidana selama 8 tahun dan 6 bulan serta Moh Syiahbudin selaku pelaksana pekerjaan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan," tandasnya.