Buka Bisnis Lendir di Rumah Kos, TW Ditangkap Polisi

ilustrasi Garis polisi
Sumber :
  • pixabay

Jateng – Seorang perempuan berusia 57 tahun di Tabalong, Kalimantan Selatan, berinisial TW diduga menjadikan rumah kos-nya sebagai tempat prostitusi.

Walhasil, TW harus berurusan dengan petugas kepolisian setempat karena dituduh menjadi muncikari bagi sejumlah perempuan yang menghuni kosnya tersebut.

"Rumah kos yang dimiliki pelaku digunakan sejumlah wanita yang diduga mengkomersilkan diri," kata Kepala Kepolisian Resort Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, dikutip dari laman Tribrata, Rabu, 14 Agustus 2024.

Wahyu menegaskan sudah menangkap TW, di rumahnya, di kawasan Gunung Batu, Kelurahaan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Kasatreskrim Polres Tabalong, Iptu Danang Eko Prasetyo, mengatakan dari hasil penggerebekan di rumah kos TW, ditemukan bukti setiap tamu hidung belang dipungut biaya Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Danang mengungkap TW dikenakan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000.

Kepada penyidik, TW mengakui memang bertindak sebagai muncikari atas sejumlah perempuan penghuni kosnya tersebut.

Turut disita sebagai barang bukti berupa KTP atas nama TW, uang tunai Rp 500 ribu, dan 6 bungkus alat kontrasepsi.

Pj Gubernur Jateng Janji Selesaikan Tunggakan Pajak Pengepul Susu Boyolali dalam 2 Pekan