Aset Kabupaten Semarang Kena Gusur Proyek Jalan Tol, Terima Uang Ganti Rugi Miliaran Rupiah

proyek jalan tol Yogyakarta–Bawen II
Sumber :
  • Dokumentasi Pemprov Jateng

Jateng – Lahan seluas 8.815 meter persegi milik Pemerintah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, turut terkena proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta–Bawen II.

Walhasil, Pemerintah Kabupaten Semarang pun turut menerima ganti rugi sebesar Rp25.610.626.900.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin, mengatakan pembayaran uang ganti rugi untuk menebus tanah aset Pemkab Semarang di Bawen dengan NIS 200 dan hak pakai nomor 15.

Menurut Zaenal, semestinya pembayaran uang ganti rugi masuk dalam tahap satu bersama sepuluh aset lain milik Kabupaten Semarang.

Namun, berhubung ada revisi sertifikat, pembayaran uang ganti rugi baru bisa diserahkan sekarang

“Di sertifikat, masih berbunyi Desa Bawen. Pada saat perubahan status dari desa ke kelurahan (Bawen), sertifikat belum diperbaharui. Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara ditolak dan harus direvisi,” kata Zaenal, Semarang, Jateng, Selasa, 20 Agustus 2024.

Pembayaran uang ganti rugi ini diserahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta-Bawen II, Moh Fajri Nukman kepada Sekda Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, kemarin.

Usai melakukan penandatangan berita acara penerimaan, Djarot mengatakan Kabupaten Semarang sangat mendukung proyek strategis nasional.

Dia menegaskan siap membantu mempercepat proses pembebasan lahan, agar pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen II selesai sesuai dengan target.

“Ini juga agar menjadi contoh baik bagi warga. Kami perintahkan kepada camat dan lurah, serta kepala desa, untuk memberikan pemahaman pentingnya bukti kepemilikan tanah yang sah. Kita tidak bisa mengklaim hak atas tanah, jika tidak ada bukti alas hak yang pasti,” ujarnya.

Sebagai informasi, terdapat 14 lahan aset Pemkab Semarang di Kelurahan Bawen yang terkena proyek tol Yogyakarta–Bawen. Total uang ganti rugi yang akan diserahkan sebesar Rp112.034.353.800.

Kejati Jateng Dampingi 7 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 492 Miliar