KPU Tetapkan DPT Pilkada Solo 2024, Nama Gibran Masih Terdaftar di TPS 18 Manahan
- VIVA
Kemudian, jika nantinya Gibran dan keluarganya belum memutuskan untuk pindah domisili ke Jakarta, maka akan diberikan undangan untuk pencoblosan di Pilkada 2024.
"Ya kalau sesuai KTP-nya dan yang bersangkutan memilih di Kota Surakata dan enggak pindah, ya berarti nanti akan diberikan form C undangan," jelasnya.
Namun, ketika Gibran ternyata sudah pindah domisili, Bambang meminta untuk menanyakan langsung kepada Gibran. Pun ketika putra sulung Presiden Jokowi itu mengurus kepindahan TPS dari Solo ke daerah lain, maka pengurusan pemindahan tersebut dilakukan sebelum H-17 pemungutan suara.
"H-17 minimal, kalau pilih pindah di Jateng bisa. Kalau di luar Jawa tengah, hak suaranya hilang. Jadi pindah pilih, harus pindah KTP," ujar dia.
Diketahui, KPU Solo telah menentukan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Solo 2024, sebanyak 442.975 pemilih dengan rician sebanyak 212.500 pemilih laki-laki, dan 227.775 pemilih perempuan.
Sedangkan, jumlah TPS di Solo terdapat sebanyak 856 TPS dengan rincian 853 TPS reguler dan 3 TPS khusus.
Gibran sebelumnya resmi mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta ke pimpinan DPRD Kota Surakarta. Oleh karena itu, per tanggal 17 Juli ia tidak lagi berkantor di Balai Kota Surakarta.