KPU Nyatakan Dua Pasangan Cagub-Cawagub Jateng Memenuhi Syarat Pencalonan

Cagub Cawagub Jateng Andika Perkasa-Hendra Prihadi mendaftar ke KPU
Sumber :
  • KPU

JatengKomisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan dua bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.

122 Ribu Kendaraan Diprediksi Melintas di Ruas Tol Trans Jawa Selama Libur Maulid Nabi

Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengatakan kedua bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng itu telah melengkapi dan melakukan perbaikan serta klarifikasi atas dokumen persyaratan sudah dilakukan kepada keempat bakal calon.

"Dokumen yang belum memenuhi syarat sudah dilakukan perbaikan dan diklarifikasi," ucapnya.

Jateng Peringkat Keenam PON XII Aceh-Sumut, Pj Gubernur Optimis Naik Lagi

Selanjutnya, kata dia, KPU akan menetapkan kedua kandidat tersebut menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 22 September 2024.

Ia menuturkan pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September 2024, sebelum dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024.

Bawaslu Surakarta Buka Lowongan 856 Pengawas TPS, Honor Rp800 Ribu

Selanjutnya, kata dia, KPU akan berkonsolidasi tentang pelaporan tim pemenangan, jadwal kampanye, serta pelaporan rekening dana kampanye.

Hingga saat ini, menurut dia, belum ada pasangan calon yang melaporkan tim pemenangan ke KPU.

Halaman Selanjutnya
img_title