KPU Nyatakan Dua Pasangan Cagub-Cawagub Jateng Memenuhi Syarat Pencalonan
- KPU
Jateng –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan dua bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengatakan kedua bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng itu telah melengkapi dan melakukan perbaikan serta klarifikasi atas dokumen persyaratan sudah dilakukan kepada keempat bakal calon.
"Dokumen yang belum memenuhi syarat sudah dilakukan perbaikan dan diklarifikasi," ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, KPU akan menetapkan kedua kandidat tersebut menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 22 September 2024.
Ia menuturkan pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September 2024, sebelum dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024.
Selanjutnya, kata dia, KPU akan berkonsolidasi tentang pelaporan tim pemenangan, jadwal kampanye, serta pelaporan rekening dana kampanye.
Hingga saat ini, menurut dia, belum ada pasangan calon yang melaporkan tim pemenangan ke KPU.