14 Pelanggaran yang Disanksi dalam Operasi Zebra Candi 2024 dan Besaran Dendanya
- Dok Polda Jateng
Jateng – Polda Jateng menggelar Operasi Zebra Candi 2024 selama dua pekan mulai Senin, 14 Oktober hingga Minggu, 27 Oktober 2024. Kegiatan dilakukan untuk menindak semua pelanggaran lalu lintas terutama yang menyebabkan Kecelakaan lalu lintas penyebab fatalitas korban meninggal dunia
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menyatakan Operasi Zebra Candi 2024 bertujuan untuk mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dalam berlalu lintas dengan melakukan upaya sosialisasi, edukasi, pendidikan kepada masyarakat dan juga penertiban khususnya terhadap pelanggaran yang berpotensi terhadap munculnya laka lantas yang menyebabkan terjadinya fatalitas korban meninggal dunia.
"Ops Zebra Candi 2024 mengedepankan Giat Edukatif Dan Persuasif Serta Humanis Didukung Gakkum secara Elektronik Baik Statis Maupun Mobile Dan Teguran Simpatik dalam Rangka Meningkatkan Disiplin Masyarakat dalam Berlalu Lintas," ujar Dirlantas di Mapolda Jateng, Minggu, 13 Oktober 2024.
Kombes Pol Sonny Irawan, mengatakan ada beberapa fokus sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Candi 2024. Sasaran penindakan itu meliputi berkendara dibawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, ranmor over loading dan over dimension (ODOL).
Dirlantas Polda Jateng juga menyatakan operasi itu akan lebih mengutamakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, Tetapi langkah pencegahan pelanggaran peraturan lalu lintas juga akan digencarkan.
Tujuannya untuk menekan angka pelanggaran, sehingga bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas, Melalui operasi ini diharapkan masyarakat semakin sadar dan disiplin menerapkan peraturan lalu lintas demi keselamatan.
"Ayo Bersama-sama kita wujudkan tertib berlalulintas dari diri kita sendiri guna keamanan kenyamanan seluruh pengguna transportasi jalan raya dalam rangka mewujudkan jawa tengah yang tertib berlalulintas," ujarnya
Berikut 4 target operasi yang akan disasar dalam Operasi Zebra 2024:
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukkan. Jika melanggar, masyarakat akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas. Jika melanggar, masyarakat dikenakan pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.