Jelang Penetapan Upah Minimum Jateng, Nana Kumpulkan Buruh dan Pengusaha

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana
Sumber :
  • Dok Diskominfo Jateng

Menurut Nana, baik pekerja atau buruh, pengusaha, maupun pemerintah merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan. Komunikasi menjadi penting agar semua permasalahan pada sektor ketenagakerjaan dapat dicarikan solusi dan diselesaikan secara baik-baik.

Dongkrak Potensi Ekonomi, Hiu Selatan International Hard Enduro Ketujuh Bakal Digelar di Kendal

"Pekerja tanpa pengusaha tidak akan jalan, pengusaha tanpa pekerja juga tidak akan jalan. Saling membutuhkan. maka peran pemerintah adalah menjaga keseimbangan," katanya.

Terkait dengan upah minimum provinsi, akan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dan rekomendasi bupati/wali kota. Regulasi yang digunakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023. 

Agustina, Wali kota Semarang Dukung Pemerintah Pusat dalam Upaya Pemenuhan Kebutuhan Rumah bagi Masyarakat

"Formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan beberapa variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa dari indeks tertentu. Ada rumus yang sudah disiapkan," kata Nana. 

Adapun dialog ketenagakerjaan tersebut dihadiri oleh 25 federasi serikat pekerja atau buruh, asosiasi pengusaha, kamar dagang Indonesia Jawa Tengah, serta instansi terkait lainnya. 

Tanggapi Gelombang Demo ODOL, Ahmad Luthfi akan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Polda Jateng