Prabowo Umumkan Upah Minimum Provinsi Naik 6,5 Persen, Segini Perkiraan UMP Jateng 2025
- VIVA
Dengan demikian, UMP Jawa Tengah 2025 diperkirakan naik menjadi Rp 2.169.348,555.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz mengatakan bahwa pemprov masih menunggu peraturan dari pusat terkait dengan skema penetapan UMP 2025.
Hal tersebut merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali Partai Buruh terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut membuat 21 pasal di dalamnya diubah, termasuk soal pengupahan, serta skema penghitungan upah yang sebelumnya tertuang dalam PP 51/2023.
"Ya kemungkinan (tidak pakai PP 51 Tahun 2023). Pak Menteri menyampaikan tidak tergesa-gesa dimatangkan di tripartit nasional nanti," katanya.
Ia berharap, pemerintah pusat bisa segera mengeluarkan peraturan baru sebagai tindak lanjut putusan MK sehingga UMP segera ditetapkan.
"Saat ini kami belum mempunyai dasar untuk merumuskan, untuk menghitung upah minimum, baik itu UMP maupun UMK," katanya