Ini Daftar Lengkap Besaran UMK di 35 Kabupaten/Kota se Jateng 2025
Kamis, 19 Desember 2024 - 10:52 WIB
Sumber :
- Jateng
Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi hak pekerja dan memastikan perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah mematuhi aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi.
Berikut Daftar Besaran UMK 2025 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah:
1. Kota Semarang: Rp 3.454.827,00
2. Kota Surakarta (Solo): Rp 2.416.560,00
3. Kota Magelang: Rp 2.281.230,00
4. Kota Salatiga: Rp 2.533.583,00
5. Kota Pekalongan: Rp 2.545.138,00
6. Kota Tegal: Rp 2.376.683,82
Halaman Selanjutnya
7. Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.248,00