Tegaskan Kemenangan, PKB Jateng Optimis Hadapi Sengketa Pilgub di MK
- istimewa.
Jateng – DPW PKB Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal kemenangan pasangan Ahmad Lutfi-Taj Yasin dalam Pilgub Jawa Tengah 2024 dengan melakukan supervisi secara ketat proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan oleh Denny Septiviant, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPW PKB Jawa Tengah, merespon pertanyaan wartawan sesaat setelah tim kuasa hukum Luthfi-Yasin resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait di MK pada Jumat (3/1). Langkah ini merespons gugatan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang terdaftar dalam e-BRPK dengan nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
"Kami memastikan tim hukum Lutfi-Yasin siap menghadapi gugatan dari paslon 01 terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)," ujar Denny di Gedung MK, Jakarta. Ia menambahkan bahwa sebagai pihak terkait, tim hukum Luthfi-Yasin bekerja serius dengan melampirkan bukti-bukti valid sesuai hukum.
Denny juga menekankan adanya keselarasan pandangan antara parpol pendukung dan tim hukum dalam membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon. "Dalil yang diajukan perlu diluruskan agar tidak merugikan kepentingan politik dan hukum paslon 02," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bila tidak dijawab, gugatan tersebut berpotensi merugikan PKB Jawa Tengah sebagai salah satu partai pendukung Lutfi-Yasin. Ia menyoroti ketentuan ambang batas sengketa Pilkada, yang dinilai tidak terpenuhi karena selisih suara paslon 02 dengan paslon 01 mencapai lebih dari 3,5 juta, jauh melampaui ambang batas 0,5 persen dari total suara sah.
"Kami justru senang dengan Sengketa ini dibawa ke MK karena justru akan mempertegas kemenangan Luthfi-Yasin secara hukum. Saya yakin MK akan mempertimbangkan ambang batas ini sehingga permohonan bisa ditolak pada tahap awal pemeriksaan," tegas Denny.
Ia juga menyoroti bahwa pelanggaran TSM seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Pasal 135 UU Pilkada. "Jika pemohon belum menempuh jalur Bawaslu, maka membawa perkara ini langsung ke MK tidak sesuai prosedur," tambahnya.