Fakta-fakta Guru Agama Wanita di Grobogan Paksa Siswanya Berhubungan Badan hingga 10 Kali

Siswa YS diduga jadi korban pelecehan seksual guru ST
Sumber :
  • Ist

Jateng – Kasus pelecehan seksual anak menghebohkan warga Grobogan, Jawa Tengah. Seorang oknum guru agama perempuan diduga melakukan persetubuhan dengan muridnya sendiri.

Lecehkan Mahasiswi Magang, Oknum Manajer BUMN di Semarang Dilaporkan ke Polisi

Guru perempuan berinisial ST (35) itu dilaporkan orang tua siswa ke polisi dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan pelecehan seksual kepada siswa YS.

Berikut adalah fakta-fakta yang dihimpung VIVA Jateng dari kasus ibu guru agama melakukan pelecehan seksual kepada siswanya: 

Polda Jateng Ambil Alih Pengusutan Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria di Purworejo, Ini Sebabnya

1. Digerebek Warga Mesum di Kamar Mandi 

Kasus persetubuhan guru dan murid ini terungkap setelah guru ST digerebek warga di dalam rumahnya di Desa Sendang Harjo, Karang Rayung, Grobogan, Jawa Tengah, diduga sedang berhubungan intim bersama siswa YS, layaknya suami istri.

5 Komoditas Pertanian Unggulan di Jawa Tengah, Nomor 4 Kualitas Terbaik di Dunia

Guru ST diduga memaksa siswa YS untuk berhubungan badan di dalam kamar mandi di rumah pelaku. Warga yang curiga kemudian memergoki keduanya keluar bersamaan dari dalam kamar mandi rumah ST.  

"Keluar dari kamar mandi berdua, akhirnya ditegur warga, diperingati, terus dibawa ke rumah saya dimediasi," kata Kepala Dusun Sendang Harjo, Suparlan 

Aksi asusila yang dilakukan ST dan YS itu ternyata sudah dua kali diketahui warga. Pada kejadian pertama, ST berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kini, kejadian serupa terulang lagi. Warga menyerahkan kasusnya kepada kepala desa dan pihak keluarga.

2. Dalih Belajar Ngaji dan Iming-iming Uang

Dari pengakuan korban YS, korban awalnya datang ke rumah guru ST dengan niatan belajar mengaji hingga kemudian dirayu untuk melakukan hubungan intim.

Ia diiming-imingi uang dan pakaian jika bersedia diajak hubungan badan dengan guru ST. Tak hanya itu, korban juga mengaku takut mendapat nilai jelek kalau menolak ajakan pelaku.

Adapun warga sekitar rumah pelaku tak ada yang curiga karena selama ini mengira ST mengajari YS mengaji. Sampai akhirnya, tetangga melihat YS masuk bersama ST ke dalam kamar mandi yang berada di belakang rumah ST.

3. Dua Tahun Berhubungan, 10 Kali Persetubuhan

Guru ST diduga melecehkan korban di rumah pelaku selama dua tahun sejak korban duduk di kelas 8 SMP, dan kini korban duduk di kelas 9. Korban mengaku awalnya diajak guru ST untuk belajar mengaji. 

"Sudah sepuluh kali hubungan badan dengan Bu Guru ST, awalnya hanya untuk belajar mengaji," ujar YS.

Korban YS kemudian dirayu oleh ST untuk berhubungan intim. YS dijanjikan diberi uang setelah hubungan dan juga tidak berani menolak karena takut akan diberikan nilai buruk. 

YS diduga telah dipaksa ST untuk berhubungan intim, dengan menyembunyikan korban di kamar kos yang disewa pelaku tidak jauh dari rumahnya.

Setelah kasus ini tersebar, YS enggan masuk sekolah karena malu dan takut dengan guru dan siswa lainnya karena kasus telah tersebar.

4. Guru ST Dikeluarkan dari Sekolah

Pihak sekolah, yakni SMP Islam Yasna, membenarkan pelaku dan korban merupakan guru dan murid di sekolah tersebut. Namun, setelah kasus itu mencuat, pihak sekolah telah mengeluarkan ST dan siswa YS juga sudah lulus.

"Mohon maaf, Ibu Siti sudah saya kelaurkan per 23 Desember 2023. Kemudian anaknya yang cowok juga sudah lulus tahun ajaran 2023-2024," kata Kepala Sekolah SMP Islam Yasna, Eko Sutrisno saat dikonfirmasi.

Eko menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual melibatkan guru ST dan siswa YS yang tengah viral belakangan ini, tidak ada sangkut pautnya dengan SMP Islam Yasna.

"Jadi kejadian yang istilahnya marak diluar sudah bukan tanggung jawab SMP Islam Yasna. Mohon dimengerti bahwa mereka berdua yang menjadi objek perbuatan tidak senonoh itu bukan rahanya SMP Islam Yasna," tegasnya

5. Relasi Kuasa dan Pemberantan Hukuman 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan pidana dalam memberikan sanksi terhadap oknum guru perempuan yang menjadi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap siswanya di Grobogan, Jawa Tengah.

"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal pemberatan pidana yang ada di UU Perlindungan Anak dan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Termasuk pemenuhan hak anak korban atas restitusi," kata Anggota KPAI Dian Sasmita

Dian Sasmita mengatakan dalam kasus ini ada relasi kuasa yang timpang antara guru dan korban yang mengakibatkan posisi anak kian rentan. "Ancaman, tekanan, manipulasi, dapat dilakukan para pelaku kekerasan agar tujuannya terpenuhi," katanya.

Pihaknya menegaskan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru di Grobogan terhadap anak didiknya tidak dapat dinormalisasi, apapun alasannya, terlebih kekerasan tersebut telah dilakukan berulang-ulang.