Cegah Penyimpangan, Polda Jateng Pantau Gas LPG 3 Kg

Pantau penjualan LPG 3 Kg
Sumber :
  • istimewa.

Jateng – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan pemantauan dan koordinasi terkait kebijakan pemerintah dalam penjualan dan distribusi gas LPG 3 kg di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 5–6 Februari 2025, dengan mengunjungi sejumlah instansi dan agen distribusi LPG di beberapa kabupaten/kota.

Pertamina Minta 78.304 Pengecer Gas LPG 3 Kg di Jateng-DIY Jadi Pangkalan Resmi, Begini Cara Daftarnya

AKBP Arif Budiman, Direktur Reserse Kriminal Khusus menjelaskan kegiatan ini sebagai langkah proaktif untuk memastikan kebijakan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat berjalan efektif. Pihaknya memastikan bahwa seluruh mekanisme distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pertamina Region Jawa Bagian Tengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, ada beberapa penyesuaian penting dalam pola distribusi LPG 3 kg.

Ratusan Brimob Bantu Evakuasi dan Pencarian Korban Longsor Pekalongan, Juga Dirikan Dapur Lapangan

"Salah satunya adalah perubahan alokasi distribusi yang kini langsung ke konsumen akhir, serta diperbolehkannya pengecer kembali menjual LPG 3 kg dengan regulasi yang ketat,” ujar KBP Arif Budiman.

Dalam kunjungan ke pangkalan dan agen LPG bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Jateng juga memastikan tidak ada indikasi penyalahgunaan maupun kendala distribusi yang berpotensi merugikan masyarakat. Dari hasil pemantauan di berbagai lokasi, termasuk di Kabupaten Grobogan, Kendal, Sukoharjo, hingga Cilacap, ditemukan bahwa penjualan LPG 3 kg masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, tidak ada antrean panjang atau kelangkaan tabung gas yang mencolok.

Gagalkan Pengiriman 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Ekstasi ke Surabaya, Polda Jateng Selamatkan Hampir 80 Ribu Jiwa

“ Kami tetap melakukan pengawasan intensif untuk mencegah adanya praktik penyalahgunaan, seperti penimbunan atau penjualan dengan harga di atas HET. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang tegas,” tegasnya.

Selain pemantauan langsung, Ditreskrimsus Polda Jateng juga mendukung langkah pemerintah dalam mengatur distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah desa, dan penyalur gas LPG bersubsidi terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN.

Halaman Selanjutnya
img_title