Kecelakaan di Tol, Polda Jateng Amankan 12 Kg Sabu
- Rizky Adam
“ Saat ditelusuri petugas bersama tsk HS dan Tsk SN, tas yang diturunkan di temukan dan di ambil oleh para tersangka dengan di saksikan oleh warga.
Setelah menjalani perawatan, tersangka kemudian dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Barang bukti narkotika yang ditemukan di pinggir jalan tol kemudian dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.
Hasilnya, barang bukti sabu seberat 12 Kg tersebut positif mengandung metamfetamina, zat psikotropika yang termasuk dalam daftar narkotika golongan I. Atas pengungkapan tersebut, potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 60.000 jiwa.
“ Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tandasnya.