3 Warga India Ditangkap di Batam, Hendak Selundupkan 106 Kg Sabu ke Australia

penyelundupan 106 kilogram sabu
Sumber :
  • Tribratanews

Jateng – Sebanyak tiga warga negara India berupaya menyelundupkan 106 kilogram sabu dari Singapura ke Brisbane, Australia, melalui rute Surabaya dan Papua.

Sialnya, baru sampai Batam, Kepulauan Riau, mereka sudah ditangkap karena ketahuan membawa barang haram tersebut.

Ketiga warga negara India itu, RM, SD, dan GF, ditangkap di Kapal Legend Aquarius saat berada di tengah Laut Karimun, pada 11 Juli 2024.

“Pemeriksaan menemukan 106 bungkus plastik berisi metavitamin yang setelah diuji dinyatakan positif sabu,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal I Wayan Sugiri, Jumat, 19 Juli 2024.

Dari hasil penyidikan, ke tiga warga India ini tanpa sepengetahuan nakhoda kapal, berangkat menuju Johor Baru, Malaysia, dengan membawa ratusan kilogram sabu.

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 114, 132, dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," tegas Wayan.

Pengungkapan kasus penyelundupan ini digelar di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau. Hadir dalam kegiatan itu, Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah dan Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom.

Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, mengungkap kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Batam, BNN, dan Polda Kepri.

"Dengan dukungan semua pihak, kita yakin dapat menciptakan masa depan yang lebih baik dan lebih sehat untuk generasi mendatang,” tegasnya.

Baru 4 Bulan Jadi Pengelola Barang Bukti, Oknum Jaksa di Blora Positif Narkoba