Pembatasan Truk Angkutan Barang Mulai 24 Maret, Gubernur Jateng Minta Pengusaha Taati Aturan
- Dok Jateng
Jateng – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau pengusaha yang mengoperasikan kendaraan sumbu tiga atau truk angkutan agar mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga, mulai 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025 menyambut arus mudik lebaran 2025.
Luthfi menyampaikan, ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga. Pengecualian berlaku bagi angkutan bahan makanan pokok.
“Ketentuan SKB akan dilaksanakan, saya imbau semua mematuhinya,” kata Luthfi, seusai menjadi Inspektur Upacara Gelar Pasukan Operasi Kepolisian “Ketupat Candi 2025” dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1446 H, di Halaman Mapolda Jateng, Kamis, 20 Maret 2025.
Dia menyatakan, keamanan maupun kelancaran lalu lintas saat arus mudik menjadi prioritas. Saat mudik, jumlah kendaraan yang melintas di Jateng bakal berlipat jumlahnya.
Seandainya nanti masih ada kendaraan sumbu tiga yang nekat melintas, diharapkan segera berhenti dan parkir di kantong-kantong parkir yang tersedia. “Jika ada yang mogok, saya harapkan ada komunikasi,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Mantan Kapolda Jateng ini juga membacakan amanat dari Kapolri, bahwa apel serupa dilakukan serentak di seluruh Indonesia hingga tingkat Polsek.
Tujuannya, untuk memastikan kesiapan personel, sarana prasarana, dan memperkuat sinergitas dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Ketupat Candi 2025.