Denda Pajak Dihapus, 3 Hari Pajak Tembus Rp 28 Miliar
- (Mufid Majnun/Unsplash)
Jateng – Kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi yang membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) disambut antusiasme warga. Buktinya, sejak program ini dibuka pada 8 April hingga 10 April 2025, nilai pajak yang sudah dibayarkan oleh warga Jawa tengah mencapai Rp28 miliar.
Nilai itu tentu berdampak positif terhadap Pendapatan Asli daerah (PAD) setempat. Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, nominal pendapatan itu hampir tiga kali lipat jika dibandingkan dengan hari-hari biasa pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum ada kebijakan tersebut.
"Kami cek, ada kenaikan pembayaran pajak (kendaraan bermotor) hampir 3 kali lipat. (Kurang dari) tiga hari mendapat Rp28 miliar lebih," kata Ahmad Luthfi.
Peningkatan itu berasal dari antusiasme warga yang membayar pajak, berkat adanya program pembebasan tunggakan dan denda pajak tersebut. Bahkan, ada tunggakan pajak yang sampai 3 tahun, 5 tahun dan 10 tahun kini terbayar lunas. Dengan adanya program ini, PAD dari sektor tersebut diperkirakan akan terus bertambah, lantaran program ini masih bergulir hingga 30 Juni 2025.
Apalagi, pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah ini terdiri dari berbagai keringanan. Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan jasa raharja.
Pun demikian, lanjut Ahmad Luthfi, program ini bukan semata untuk mendongkrak PAD, melainkan juga untuk meningkatkan kesadaran warga agar membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Sehingga kedepan lebih tertib dalam membayar baik secara online maupun datang langsung di gerai Samsat.
Ditegaskan Luthfi, pajak kendaraan yang masuk ke PAD akan dikembalikan kepada masyarakat. Bentuknya adalah pembangunan sarana prasarana untuk kenyamanan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, hingga mendukung swasembada pangan di Jateng.