Pemprov Jateng Gandeng Stakeholder Buat MoU Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Tengah
- Humas Pemprov Jateng
Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng stakeholder dalam menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) upaya perlindungan anak dan perempuan di Jawa Tengah.
MoU ini berisi komitmen menjalankan tiga peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak-anak wilayah Jawa Tengah.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin menegaskan terbitnya ketiga perda ini sebagai upaya melindungi perempuan dan anak-anak di Jawa Tengah. Menurutnya, persoalan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak tidak hanya terjadi di kota besar namun juga di daerah.
Setidaknya tiga Perda perlindungan perempuan dan anak sudah diterbitkan, meliputi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketahanan Keluarga.
Komitmen untuk melindungi perempuan dan anak, semakin dikuatkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Polda Jateng, dan 17 stakeholder, di Grhadika Bhakti Praja, Kamis (22/5/2025).
“Pemprov Jateng menyambut baik kesepakatan yang dilaksanakan. Sebab, masih banyak kasus yang belum terungkap di tengah masyarakat, karena ada yang menganggap sebagai hal yang tabu untuk disampaikan,” ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin seperti dilansir dari situs resmi Pemprov Jateng.
Pria dengan sapaan Gus Yasin ini mengajak seluruh stakeholder agar turun di tengah masyarakat, serta mendengarkan masalah perempuan dan anak hingga ke tingkat desa. Hal ini mengingat perlindungan perempuan dan anak, tidak bisa ditangani oleh lembaga secara parsial.