Sempat Teriak "Maling", Nenek di Semarang Tewas Didorong Pencuri

Pelaku pencurian di Semarang beserta barang bukti
Sumber :
  • Polrestabes Semarang

Atas kejadian ini, penyidik Unit 1 Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

Jawa Tengah Catat Peserta Terbanyak Program "Mendobrak Batas" Calon Atlet Paralympic Indonesia

"Pelaku saat ini sudah kami tahan. Barang bukti berupa handphone, laptop, dosbook HP, handuk, dan sweater telah disita. Proses penyidikan dan pemberkasan tengah berjalan," pungkas Kompol Agung.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Jangan Sampai Jadi Korban! Pelajar Kudus Ikuti Simulasi Bahaya Berkendara