SPMB Jateng Fokus pada Domisili, DPRD Himbau Calon Siswa dan Orang Tua Turut Aktif
- Istimewa
Jateng – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menegaskan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Jawa Tengah tahun ajaran 2025/2026 akan diselenggarakan dengan sistem domisili, bukan lagi zonasi.
Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait mekanisme penerimaan siswa baru di berbagai jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Hal ini penting untuk diketahui agar tidak terjadi kebingungan di kalangan calon siswa, orang tua, maupun wali murid," ujar Setya.
Menurut Ari, kebijakan mengutamakan domisili dalam SPMB ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah untuk dapat bersekolah di tempat terdekat tanpa harus bergantung pada data kependudukan Kartu Keluarga (KK).
Sebagaimana diketahui kebijakan zonasi yang sebelumnya diberlakukan memang memunculkan banyak polemik, diantaranya praktik kecurangan seperti suap, pungutan liar, hingga pemalsuan dokumen kependudukan.
Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Arinugroho
- Istimewa.
“Sebelumnya banyak sekali polemik zonasi, khususnya pemalsuan data. Dengan sistem domisili ini contohnya anak yang tinggal di Semarang Barat namun domisili KK nya masih di Banyumanik dapat bersekolah wilayah dekat rumahnya, yaitu Semarang Barat” papar Ari, sapaan akrab legislator Dapil 11 tersebut.