Tanggapi Gelombang Demo ODOL, Ahmad Luthfi akan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Polda Jateng

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi
Sumber :
  • Istimewa

Jateng – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun kepolisian daerah (Polda) wilayah setempat berkiatan dengan kebijakan zero over dimension over loading (ODOL).

Ahmad Luthfi Minta Pengusaha Muda Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

"ODOL ini kan tidak berbicara terkait nilai ekonomi semata, tetapi dampak sosialnya juga yang harus kita pikirkan," kata Luthfi saat kunjungan kerja di Kabupaten Semarang, Jumat, 20 Juni 2025.

Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat harus benar-benar dilakukan, agar dalam praktiknya benar-benar berjalan dengan baik untuk wilayah Jawa Tengah. "Nanti saya akan koordinasi dengan Polda, apa saja yang harus kita lakukan. Kebijakan ini harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," ujarnya.

Mohammad Saleh: MOU Ekspor Listrik dari Energi Hijau Merupakan Langkah Cerdas Pemerintah RI

Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas Polri merencanakan program nasional Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Overloading sejak 1 Juni 2025. Kebijakan tersebut menggunakan tiga level pendekatan penindakan oleh petugas, yakni sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum.

Program tersebut bukan sekadar penyampaian imbauan, melainkan juga ada pendekatan langsung kepada para pengemudi, pemilik kendaraan, dan pengusaha jasa angkutan. Namun dalam perkembangannya, kebijakan tersebut menuai protes dan memicu gelombang demo supir truk di berbagai daerah, termasuk di Jawa Tengah.

Prambanan Mendhut Interhash 2026 Bakal Diikuti Ribuan Peserta, Dongkrak Pariwisata Jateng

Terpantau demo supir truk tersebut sudah ada beberapa daerah di Jawa Tengah seperti Pati, Purwodadi, Karanganyar, Salatiga, Kudus, Klaten, Boyolali, dan Banyumas. Para supir truk tersebut menyampaikan penolakan aturan tersebut dan menuntut agar penerapannya tidak dilakukan secara tebang pilih. Mereka juga meminta agar proses uji emisi kendaraan tidak dipersulit oleh Dinas Perhubungan.