Kapolri Perintahkan Oknum Polisi yang Lakukan Pungli Penerimaan Bintara Polri Diproses Pidana

Kapolri
Sumber :
  • Istimewa via VIVA

VIVAJateng - Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, memerintahkan lima anggota Polda Jawa Tengah yang melakukan pungli dalam proses penerimaan Bintara Polri, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana.

Polisi Bentrok dengan Suporter PSIS yang Nekat Datang ke Bandung

Hal itu disampaikan Kapolri saat menutup acara Rakernis SDM Polri di Riau pada Jumat 17 Maret 2023.

Sigit tidak ingin para oknum polisi tersebut hanya menerima hukuman demosi. Ha itu dilakukan agar tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran serupa.

Anak SMP Jadi Korban Bullying Temannya di Blora, Dipukul dan Diminta Uang Rokok

Sigit menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya serius untuk memperbaiki citra Polri, sihangga ia tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang berpotensi merusak citra Polri.

Ia pun meminta agar rekrutmen anggota polri lebih selektif, akuntable dan transparan agar menciptakan personil yang profesional.

Diduga Kelelahan Amankan Pemilu, Anggota Polrestabes Semarang Ini Meninggal Dunia

"Jangan ada lagi yang bayar masuk polisi, nanti saat dinas belangsak, ngawur," tegasnya.

Melansir tribatanews.polri.go.id, pada kesempatan itu Kapolri menyatakan bahwa SDM Polri harus menyiapkan personel-personel yang unggul.

Personil yang unggul tersebut nantinya diharapkan mampu mengawal dan mengamankan seluruh intruksi Presiden Jokowi yang disampaikan dalam Rapim TNI-Polri terkait dengan kebijakan dan program pemerintah.

dari sisi SDM tentunya mempersiapkan personel-personel yang kemudian bisa melaksanakan apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden," ungkapnya.