Warga Klaten Gugat Bupati Hingga Jokowi Terkait Proyek Jalan Tol Jogja-Solo

Hartana bersama tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Klaten
Sumber :
  • Tim tvOne - Agus Saptono

VIVAJateng - Seorang warga Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang bernama Hartana, telah mengambil langkah hukum dengan menggugat pemerintah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan tol Jogja-Solo.

Jokowi soal Rumahnya Diserbu Warga hingga Jadi Destinasi Wisata Dadakan: Saya Layani Sebaik-baiknya

Gugatan ini secara resmi diajukan di Pengadilan Negeri Klaten pada Jumat, 15 September 2023.

Tim kuasa hukum Hartana, yang dipimpin oleh Setyo Hadi Gunawan, menyatakan bahwa pihak yang digugat termasuk Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden RI dan jajaran pemerintahan lainnya.

Reaksi Jokowi Disebut Masuk Nominasi Tokoh Dunia Terkorup 2024 Versi OCCRP

Gugatan ini didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang terkait dengan proses pembangunan jalan tol Jogja-Solo, khususnya di daerah Pepe, Ngawen.

"Kami mencoba untuk mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang kami sampaikan di Pengadilan Negeri Klaten terkait proses pembangunan jalan tol Jogja-Solo khususnya di daerah Pepe, Ngawen," kata Setyo, Jumat (15/9/2023). Dikutip dari tvonenews.com.

Prabowo Subianto Jadi Tokoh Terpopuler di Media Sosial 2024

Gugatan ini bermula dari keinginan Hartana untuk memperoleh keadilan dan menuntut haknya sebagai warga negara ketika bangunan miliknya dirobohkan dalam proyek pembangunan jalan tol.

Kerugian yang dialami Hartana terdiri dari kerugian materiil yang mencapai lebih dari Rp 14 miliar dan kerugian immateriil sekitar Rp 150 miliar.

Setyo Hadi Gunawan menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mencari penyelesaian secara hukum terhadap perbuatan melawan hukum yang telah menimpa klien mereka dalam konteks pembangunan jalan tol.

"Kami cuma mengupayakan secara hukum dan diperkenankan secara hukum terhadap proses perbuatan melawan hukum yang terjadi dan menimpa klien kami di proses pembangunan jalan tol," ungkapnya.

Mereka berharap Pengadilan Negeri Klaten dapat menjadi wadah untuk mendapatkan keadilan bagi klien mereka dan memastikan bahwa negara turut hadir dalam menyelesaikan permasalahan ini untuk melindungi hak-hak rakyat.

"Harapannya negara bisa hadir untuk permasalahan ini sehingga rakyat bisa terlindungi dengan baik," ujarnya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta, telah mengkonfirmasi penerimaan pendaftaran gugatan ini melalui e-court dengan nomor perkara 113/Pdt.G/2023.

Pihak tergugat dalam kasus ini melibatkan Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden RI, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Klaten, Kementerian Agraria Cq Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Tengah Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.

"Ketika pendaftaran sudah masuk, sudah lengkap dan sudah muncul nomor perkaranya maka otomatis berkas sampai di meja ketua pengadilan," terang Rudi menjelaskan.

Proses selanjutnya adalah pengangkatan majelis hakim yang akan menangani perkara ini, dan jadwal sidang akan ditentukan oleh majelis tersebut.

"Kemudian ketua pengadilan akan menunjuk majelis yang akan menangani perkara yang bersangkutan. Hari sidangnya kapan itu tergantung majelis yang ditunjuk," jelasnya.

Terlepas dari gugatan hukum ini, terkait dengan proyek jalan tol, masih ada beberapa pihak, termasuk Hartana, yang belum mengambil uang ganti rugi (UGR).

"Terkait dengan konsinyasi sejak tahun 2022 sampai 2023, yang terkait dengan jalan tol masih ada beberapa yang belum mengambil, termasuk pak Hartana. Untuk nama pak Hartana ada dua dan kalau digabung materiil dan immateriil Rp 19.000.365.000," pungkasnya.

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Jumat, 15 September 2023 dengan judul "Warga Klaten Gugat Presiden Gegara Rumahnya Dirobohkan untuk Proyek Jalan Tol Jogja-Solo"