Sebelum Kabur, Pencuri Pemerkosa dan Pembunuh Wanita Difabel di Cilacap Sedekahkan Uang ke Masjid

Kapolresta Cilacap saat konferensi pers
Sumber :
  • Tangkap Layar IG @humaspolrestacilacap

VIVAJateng - Polresta Cilacap melakukan konferensi pers kasus curas yang akibatkan korban meninggal, Kamis 14 September 2023 di Mapolresta Cilacap.

img_title Serap Aspirasi di Desa Waru, Anggota DPRD Jateng Soroti Kesetaraan Lapangan Kerja bagi Disabilitas

Pada kesempatan itu, Kapolresta Cilacap Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut.

Niatan Awal Hanya Mencuri

img_title Perkuat Fasilitas Pelabuhan Cilacap dengan Gudang Beku

Pelaku yang berinisial AS (31) pada Minggu 10 September 20023 masuk ke rumah korban melalui jendela untuk melakukan pencurian.

"Ketika AS hendak mengambil dompet dilemari kamar, korban terbangun dan memergoki AS. Tanpa pikir panjang AS langsung membekap korban menggunakan bantal hingga korban lemas," Ujar Kapolresta.

img_title Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo: Banyak Negara Belajar MBG ke Kita

Kemudian saat tersangka hendak pulang, ia melihat pakaian korban yang tersingkap, sehingga membuatnya birahi dan setubuhi korban.

Korban Dibunuh Karena Melawan

Karena korban mencoba melawan, AS menyayat dahi korban menggunakan golok yang dibawanya.

Selain itu ia juga memukul korban dengan tangan kosong sehingga membuat korban kembali lemas.

Lalu AS melarikan diri, meninggalkan korban yang merupakan penyandang disabilitas sensorik itu di tempat tidurnya dengan kondisi terluka.

Mencoba Hilangkan Jejak

Esok harinya, Senin, 11 September 2023, sekira pukul 01.00 WIB, tersangka kembali ke rumah korban untuk memeriksa keadaannya.

Dan terlihat korban masih tergeletak di kasur, berlumuran darah.

Melihat hal itu, AS membersihkan rumah dan memindahkan tubuh korban ke halaman belakang untuk menghilangkan jejak.

Ia membuang barang-barang seperti celana hitam, kaos putih, toples, sprei, dan boneka beruang di sumur tua yang berjarak sekitar 250 meter dari rumah korban.

Tubuh korban dipindahkan ke tangki septik milik Sdr. Sudiyono yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban.

Menjual Barang Milik Korban

Hari berikutnya Selasa 12 September 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, AS menjual barang hasil kejahatannya yaitu HP dan cincin di Pasar Gandrungmangu.

Barang-barang itu pun berhasil terjual senilai Rp1,5 juta, dimana sebagian uangnya digunakan AS untuk sedekah di Masjid dan kepada Pengemis.

Sementara sisa uangnya yang berjumlah sekitar Rp1 jutaan digunakan AS untuk kabur melarikan diri.

Polisi berhasil menangkapnya di Alun-alun Banyumas, Rabu 13 September 2023.

Atas perbuatan kejinya, AS yang merupakan tetangga korban itu, dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title